Pemerintah Indonesia memulangkan tiga wartawan Belanda yang ditangkap oleh pihak imigrasi Papua. Mereka di tangkap saat sedang meliput aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua. Hal ini dilakukan karena ketiga wartawan tersebut menggunakan visa turis untuk masuk Indonesia.
Menanggapi hal ini, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh ketiga wartawan tersebut menyalahi aturan.
"Orang asing yang datang ke Indonesia dengan visa untuk kunjungan turistik kalau dibalik itu adalah wartawan dan melakukan kegiatan jurnalistik, ya salah," demikian tukas Hassan di Istana Negara pada Rabu (25/3) lalu.
Ketiga wartawan tersebut adalah Gabriela Babette, Peter Mariaw Smith dan Ronald Wigman, wartawan dari Televisi NRC Belanda.
Menurut Hassan, petugas imigrasi di lapangan tahu benar apa itu kegiatan jurnalistik dan yang mana turistik, untuk itu dia meminta untuk tidak memperkeruh keadaaan yang ada.
"Masalahnya simple saja, jangan dibikin sulit. Jadi wajar saja kalau pihak imigrasi melakukan tindakan," demikian tambahnya.
Kantor Imigrasi Papua menyatakan ketiga wartawan tersebut menyalahgunakan visa wisata mereka. Ketiganya saat itu datang bersama rombongan tokoh OPM (Organisasi Papua Merdeka), Nikolas Jouwe yang sedang berkunjung ke Papua.
Sumber : Antara/VM